Salin Artikel

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) tahun 2012-2013.

"Menetapkan lima tersangka atas dasar kasus bahwa PT Adhi Persada Realti dengan tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pengadaan tanah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Kelima tersangka itu adalah berinisial FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti dan SU selaku Direktur Operasional PT Adhi Persada Realti.

Selanjutnya, ada juga tersangka ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), NFH selaku Direktur PT CIC, dan serta VSH selaku notaris.

Tersangka SU dan ARS ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, tiga tersangka lain yaitu FF, VSH, NFH dilakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022,” ucap Kuntadi.

Adapun PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa.

Kuntadi menjelaskan, PT Adhi Persada Realti melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok seharga Rp 60.262.194.850.

Pembelian itu dilakukan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut.

Padahal, tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.

“Bahwa harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar/ 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan,” ujarnya.

Selanjutnya, proses pembayaran itu ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya.

“Kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang,” tutur dia.

Adapun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 pada Senin (6/6/2022) lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/20072241/kejagung-tetapkan-5-tersangka-kasus-korupsi-pembelian-tanah-pt-adhi-persada

Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke