Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tito Sebut DPR Bisa Panggil Pj Kepala Daerah yang Dinilai Bertindak Sewenang-wenang

Kompas.com - 21/09/2022, 18:49 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Komisi II DPR bisa melakukan pemanggilan pada penjabat (Pj) kepala daerah yang dinilai bertindak sewenang-wenang.

Sebab, penjabat dipilih oleh Presiden melalui Kemendagri yang merupakan lembaga eksekutif. Sehingga DPR bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap penjabat kepala daerah.

“Jadi teman-teman Komisi II sampaikan ke Kemendagri untuk dihadirkan. Saya enggak keberatan,” sebut Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Mendagri Sebut Tak Beri Kewenangan Bebas untuk Penjabat Mutasi ASN

Ia menegaskan, tak akan melindungi para penjabat yang dinilai bertindak di luar batasan.

Tito menambahkan, DPR boleh meminta agar penjabat dihadirkan untuk diperiksa jika tak percaya dengan pengawasan Kemendagri.

“Kami enggak akan lindungi kalau melalukan (tindakan) sewenang-wenang. Kalau enggak puas dengan pengawasan di Kemendagri,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.

SE ini menjadi polemik karena dianggap memberikan kewenangan pelaksana tugas (Plt), penjabat, dan penjabat sementara (Pjs) melakukan pemecatan dan mutasi Aparat Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi, Tito menjelaskan, SE itu tak memberikan kewenangan tanpa batas untuk para penjabat.

Sebaliknya, para penjabat justru hanya diperbolehkan melakukan pemecatan pada ASN yang terlibat perkara hukum atau melanggar kedisiplinan.

“Yaitu (ASN yang bisa diberhentikan penjabat) yang sudah terkena masalah hukum, sudah ditahan, itu harus diberhentikan. Kalau nunggu (izin) kita (Kemendagri) panjang,” paparnya.

Baca juga: Mendagri Izinkan Penjabat Kepala Daerah Lakukan Mutasi

Terkait dengan mutasi, Tito menerangkan, para penjabat tak perlu menunggu izin dikeluarkan oleh Kemendagri.

Sebab. nantinya proses administrasi mutasi ASN mesti melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak perlu ke saya, karena nanti akan numpuk. Kami ingin berikan pelayanan fleksibel dan lincah,” pungkasnya.

Diketahui Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta agar SE Mendagri itu dicabut.

Baca juga: Mendagri Diminta Cabut SE yang Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Ia khawatir surat itu bakal dipakai para penjabat untuk bertindak sewenang-wenang memecat atau memutasi ASN.

Saat juga meragukan proses pengawasan Mendagri karena mesti mengawal kebijakan ratusan penjabat yang menggantikan kepala daerah definitif.

“Dia (pejabat sementara) akan menyalahgunakan SE Mendagri untuk kepentingan politiknya, akan bertindak sewenang-wenang terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis,” tutur Saan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com