Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Tak Beri Kewenangan Bebas untuk Penjabat Mutasi ASN

Kompas.com - 21/09/2022, 18:00 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, tak memberi kewenangan bebas untuk penjabat kepala daerah melakukan pemecatan dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.

Sebaliknya melalui SE tersebut, pihaknya justru memberi kewenangan terbatas kepada penjabat untuk melakukan mutasi.

“Mutasi (ASN) antardaerah ini, mohon maaf, isu yang berkembang ada dua ini. Ketika SE keluar, teman-teman media hanya mengutip judulnya, Mendagri memperbolehkan (penjabat) memecat pegawai dan mutasi pegawai,” papar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2022).

“Saya aja yang baca kaget, karena bukan itu kewenangan yang kita berikan,” kata dia.

Baca juga: Mendagri Diminta Cabut SE yang Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Ia menegaskan kewenangan yang diberikan oleh Kemendagri untuk para penjabat tertera pada poin 4a dan 4b SE Kemendagri tersebut.

Secara garis besar poin 4a menyatakan bahwa penjabat hanya diperbolehkan memberhentikan, memberi sanksi, atau melakukan langkah hukum pada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau terlibat tindak pidana.

Kemudian, dalam poin 4b disebutkan persetujuan mutasi antardaerah atau antarinstansi pemerintah, sesuai ketentuan dan syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

“Yaitu (ASN) yang sudah terkena masalah hukum, sudah ditahan, itu harus diberhentikan. Kalau nunggu (izin) kita (Kemendagri) panjang,” tuturnya.

Baca juga: Rapat Bersama Mendagri, Komisi II Bakal Minta Penjelasan soal SE yang Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Ia juga menjelaskan terkait mutasi ASN, prosesnya juga bakal sampai ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara.

Sehingga, penjabat tak perlu menunggu izin dari Tito karena bakal membuat proses administrasi begitu lama.

“Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak perlu ke saya, karena nanti akan numpuk. Kami ingin berikan pelayanan fleksibel dan lincah,” ucapnya.

Terkait proses pengawasan, Tito menyampaikan bahwa selama mengisi jabatan, para penjabat, pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) harus memberikan laporan tiga bulan sekali ke Kemendagri.

Selain itu, para penjabat pun hanya diberi surat tugas untuk meminpin pemerintahan dalam satu tahun.

“Bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda. Kalau terlalu banyak sewenang-wenangnya bisa diganti,” kata dia.

Diketahui SE Mendagri itu mendapat banyak pro dan kontra.

Baca juga: Mendagri Izinkan Penjabat Kepala Daerah Lakukan Mutasi

Kemendagri dinilai memberikan kewenangan luas untuk para penjabat yang nantinya dipilih oleh presiden untuk menggantikan pejabat daerah yang habis masa tugasnya.

Salah satu kritik muncul dari Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa yang khawatir akan ada tindakan sewenang-wenang dari penjabat karena SE tersebut.

Ia memandang SE Kemendagri itu bisa dipakai untuk melancarkan kepentingan politik para penjabat.

“Rawan namanya abuse of power. itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru,” ungkap Saan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com