Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Diminta Cabut SE yang Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Kompas.com - 21/09/2022, 17:44 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang beri kewenangan penjabat kepala daerah melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) rawan disalahgunakan.

Ia menilai jika SE Mendagri Nomor Nomor 821/5492/SJ berlaku, terbuka celah digunakan untuk kepentingan tertentu.

“Rawan namanya abuse of power. Itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru,” tutur Saan dalam rapat bersama Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Mendagri Diminta Cabut SE yang Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Ia mendorong agar Mendagri Tito Karnavian merevisi atau mengganti SE tersebut.

“Dievaluasi, atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada,” jelasnya.

Dalam pandangannya, pejabat sementara seperti penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), pejabat sementara (Pjs) kepala daerah dapat memakai SE tersebut untuk bersikap sewenang-wenang.

“Dia (pejabat sementara) akan menyalahgunakan SE Mendagri untuk kepentingan politiknya, akan bertindak sewenang-wenang terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis,” papar Saan.

Baca juga: Rapat Bersama Mendagri, Komisi II Bakal Minta Penjelasan soal SE yang Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

“Sekarang kan jumlahnya besar, kontrol dari Kemendagri itu menjadi lebih besar lagi mengawasi itu semua,” imbuhnya.

Diketahui SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ diteken Tito pada 14 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengklaim SE tersebut bertujuan agar pengelolaan kepegawaian di daerah berjalan efektif dan efisien.

Kewenangan pemberhentian dan mutasi diberikan agar pejabat sementara bisa langsung mengambil tindakan proses birokrasi yang lama jika harus meminta izin pada Kemendagri.

Baca juga: Jokowi: Nama Pj Gubernur DKI Jakarta Belum Sampai ke Saya, Mungkin Baru ke Mendagri

Misalnya pemberhentian pada ASN yang terlibat kasus korupsi atau pelanggaran disiplin berat.

Begitu pun proses administrasi mutasi ASN ke wilayah lain juga bakal melalui Ditjen Otonomi Daerag (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com