Sebab, penjabat dipilih oleh Presiden melalui Kemendagri yang merupakan lembaga eksekutif. Sehingga DPR bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap penjabat kepala daerah.
“Jadi teman-teman Komisi II sampaikan ke Kemendagri untuk dihadirkan. Saya enggak keberatan,” sebut Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Ia menegaskan, tak akan melindungi para penjabat yang dinilai bertindak di luar batasan.
Tito menambahkan, DPR boleh meminta agar penjabat dihadirkan untuk diperiksa jika tak percaya dengan pengawasan Kemendagri.
“Kami enggak akan lindungi kalau melalukan (tindakan) sewenang-wenang. Kalau enggak puas dengan pengawasan di Kemendagri,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.
SE ini menjadi polemik karena dianggap memberikan kewenangan pelaksana tugas (Plt), penjabat, dan penjabat sementara (Pjs) melakukan pemecatan dan mutasi Aparat Sipil Negara (ASN).
Akan tetapi, Tito menjelaskan, SE itu tak memberikan kewenangan tanpa batas untuk para penjabat.
Sebaliknya, para penjabat justru hanya diperbolehkan melakukan pemecatan pada ASN yang terlibat perkara hukum atau melanggar kedisiplinan.
“Yaitu (ASN yang bisa diberhentikan penjabat) yang sudah terkena masalah hukum, sudah ditahan, itu harus diberhentikan. Kalau nunggu (izin) kita (Kemendagri) panjang,” paparnya.
Terkait dengan mutasi, Tito menerangkan, para penjabat tak perlu menunggu izin dikeluarkan oleh Kemendagri.
Sebab. nantinya proses administrasi mutasi ASN mesti melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak perlu ke saya, karena nanti akan numpuk. Kami ingin berikan pelayanan fleksibel dan lincah,” pungkasnya.
Diketahui Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta agar SE Mendagri itu dicabut.
Ia khawatir surat itu bakal dipakai para penjabat untuk bertindak sewenang-wenang memecat atau memutasi ASN.
Saat juga meragukan proses pengawasan Mendagri karena mesti mengawal kebijakan ratusan penjabat yang menggantikan kepala daerah definitif.
“Dia (pejabat sementara) akan menyalahgunakan SE Mendagri untuk kepentingan politiknya, akan bertindak sewenang-wenang terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis,” tutur Saan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/18494011/tito-sebut-dpr-bisa-panggil-pj-kepala-daerah-yang-dinilai-bertindak-sewenang