Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Berharap Jaksa dan Polisi di Sentra Gakkumdu Tak Diberi Tugas Lain

Kompas.com - 20/09/2022, 14:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap agar anggota kepolisian dan kejaksaan yang ditempatkan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 nanti tidak dibebankan dengan tugas-tugas lain.

Sebagai informasi, Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu, Bagja berharap agar seluruh unsur yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu bisa bekerja dengan fokus menangani kasus-kasus dalam wadah tersebut.

"Perlu dipersiapkan kembali kemampuan baik dari bawaslu, maupun kepolisian, dan kejaksaan sehingga dapat fokus pada tugas pelaksanaan tindak pidana pemilu," kata Bagja dikutip siaran YouTube Bawaslu RI, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Kabareskrim Minta Polisi di Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Tak Dimutasi

"Sehingga tugas-tugas lain seharusnya bisa dihentikan terlebih dulu. Kami harapkan kiranya dapat ini dilaksanakan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan," ia menambahkan.

Bagja menyoroti singkatnya proses peradilan yang harus ditempuh dalam penegakan tindak pidana pemilu.

 

Padahal, di sisi lain, Pemilu 2024 merupakan pemilihan paling rumit dan besar yang pernah dihadapi Indonesia karena dilaksanakan serentak antara pemilihan tingkat nasional dan daerah di tahun yang sama.

Sementara itu, Bagja berujar, Bawaslu masih menghadapi berbagai persoalan klise terkait tindak pidana pemilu mulai dari politik uang hingga ketidaknetralan aparat pemerintahan/negara serta politisasi birokrasi.

Baca juga: Gakkumdu: 104 Dugaan Tindak Pidana Pemilu Disidik, Paling Banyak Terkait Netralitas ASN

"Tugas penegakan tindak pidana pemilu yang diemban sentra gakkumdu tidaklah mudah karena terbatasnya waktu penanganan kasus dan tahapan pemilu yang singkat," kata Bagja.

"Saya berbicara dengan Pak Kabareskrim, tidak pernah ada mungkin 14 hari penanganan penyidikan oleh polisi dan itu hanya ada pada tindak pidana pemilu. Pada kejaksaan, memeriksa perkara 5 hari akan terjadi suatu hal yang kadang di luar perkiraan," ungkapnya.

Senada, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, juga meminta agar polisi yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu tidak diberi tugas-tugas lain.

Ia juga meminta agar setiap kapolda menempatkan anggota reserse kriminal (reskrim) yang "cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi".

"Kedua, mohon kepada anggota yang ditempatkan di sana untuk tidak dilakukan mutasi, sehingga komunikasi dan koordinasi supaya bisa terus berjalan tiap waktu," kata Agus dalam kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com