JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi banding Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding sidang etik Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri pada hari ini, Senin (19/9/2022). Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.
Baca juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Berikut ini isi putusan lengkap sidang banding Ferdy Sambo.
"Selanjutnya, ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut.
Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding:
Nama: Ferdy Sambo SH., S.I.K., MA.
Pangkat: Irjen Pol
NRP: 73020260
Jabatan: Pati
Kesatuan: Yanma Polri
1. Menolak permohonan banding pemohon banding.
2. Menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor eut/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo SH., S.I.K, MA. NRP: 73020260. Jabatan: Pati Yanma Polri
Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat sebagai landasannya, selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi banding pada hari dan tanggal tersebut di atas.
Ketua Komisi Banding: Komjen Pol Agung Budi Maryoto.