JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak akan menghadirkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.
Adapun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya. Sidang banding akan digelar hari ini.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Hari Ini, Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo
Dedi mengatakan mekanisme sidang banding tidak akan dihadiri terduga pelanggar yakni Ferdy Sambo atau pendampingnya.
Menurut Dedi, sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divisi Propam Polri.
Ia menjelaskan mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 tahun 2022 yang menyatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, 5 Polisi Dipecat, Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Berkas banding itu meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori Banding.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucap Dedi.
Menurut Dedi, sidang akan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, hari ini. Sidang banding juga akan dipimpin jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Baca juga: Ramai-ramai Dorong Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Maksimal dalam Kasus Brigadir J
Ia juga menambahkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
"Pimpinan bintang tiga dan tempat kalau enggak salah di TNCC," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Diketahui, pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Guru Besar Unpad Ungkap soal Dugaan Keterlibatan Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, 26 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.