Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Periksa 18 Prajurit TNI yang Aniaya Warga Mappi hingga Tewas

Kompas.com - 17/09/2022, 12:23 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

"Jadi bulan Agustus saja sudah ada dua kejadian, ada di Mimika. ada juga di Mappi, baru-baru ini malam tadi kami dengar ada lagi di Paniai, baru dikirim infonya tadi malam," ujar Rudi saat ditemui di depan Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).

Peristiwa pembunuhan pertama diketahui merupakan kasus mutilasi dengan empat korban di Mimika Papua pada 27 Agustus 2022.

Kasus tersebut melibatkan enam anggota TNI dan empat masyarakat sipil.

Tak lama berselang, tepatnya 29 Agustus 2022, sejumlah anggota TNI diduga melakukan penyiksaan terhadap warga sipil di Kelurahan Bade, Kabupaten Mappi, Papua.

Satu orang tewas akibat penganiayaan dan dua orang mengalami luka serius. Inilah kasus yang korbannya bernama Bruno.

"Meskipun telah dilakukan pembayaran sejumlah uang dari anggota TNI kepada keluarga korban untuk proses penyelesaian secara adat, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memproses kasus ini secara hukum. untuk memproses para terduga pelaku dengan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan umum," kata Rudi.

Kasus terakhir dilaporkan terjadi di Paniai dengan korban sipil yang terluka di bagian kepala pada Selasa (6/9/2022).

"Yang saya lihat kepalanya bolong, kami belum tahu apakah penyiksaan atau penembakan. Kemungkinan dilakukan aparat TNI juga," imbuh Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com