Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Polri Dinilai Tahu soal Sepak Terjang Faksi Sambo

Kompas.com - 16/09/2022, 20:44 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Ilmus Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Muradi, menilai para pimpinan Polri kemungkinan besar mengetahui sepak terjang kelompok atau faksi yang dikendalikan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Muradi, kemungkinan para pimpinan Polri menganggap kelompok polisi yang dikendalikan oleh Ferdy Sambo dianggap sebagai dinamika di internal.

Baca juga: Staf Ahli Kapolri soal Kerajaan Sambo dan Konsorsium 303: Kalau Kita Cium, Baunya Ada

Sebab menurut Muradi, Polri juga membutuhkan sumber pendanaan di luar yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung operasional dan organisasi.

"Kalau saya dari beberapa kali menangkap (pernyataan), mereka (pimpinan Polri) tahu," kata Muradi dalam program Back To BDM di Kompas.id, seperti dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Isu tentang keberadaan faksi yang diduga dikendalikan Sambo di tubuh Polri muncul bersamaan proses penyidikannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Muradi, Polri sejak berdiri sudah memanfaatkan cara untuk mendapatkan dana di luar yang sudah ditetapkan dalam APBN untuk operasional organisasi.

Pola yang sama, kata Muradi, juga diterapkan di tubuh TNI.

Selain itu, menurut Muradi, pendanaan operasional atau kegiatan Polri yang di luar APBN biasanya dipasok dari divisi yang mempunyai pemasukan besar, seperti Korps Lalu Lintas atau reserse.

Baca juga: Sepak Terjang Faksi Sambo yang Turut Memicu Reaksi Internal Polri

Muradi mengatakan, kemungkinan besar Sambo dan sejumlah anak buahnya juga menangani pendanaan di luar APBN. Selain itu, lanjut dia, kegiatan yang dilakukan oleh Sambo dan kelompoknya dinilai harus terbuka dan diketahui pimpinan dan bukan digunakan untuk memperkaya diri.

"Tapi kan pada akhirnya kemudian kalau saya prinsip utama dari organisasi kan 2. Selama pendanaan digunakan untuk organisasi, bukan untuk memperkaya diri, bukan untuk membangun bargaining, daya tawar politik, yang ini saya kira enggak ada masalah," ujar Muradi.

"Yang kedua, dana itu kemudian digunakan hanya untuk hal-hal yang sifatnya kontingensi," lanjut Muradi.

Muradi mengatakan, kasus Brigadir J digunakan oleh pihak lain untuk membongkar tentang kelompok yang diduga dipimpin Sambo.

Baca juga: Faktor Uang Disebut Membuat Sambo Sempat Punya Kuasa di Polri

"Itu yang terjadi kasus FS. FS ini kan kasus misalnya ramai pembunuhan Brigadir J, itu stimulasi saja. Karena sebenarnya sudah ada masalah jauh sebelum itu. Karena dominan sekali, faksi ini dominan sekali," ujar Muradi.

Bahkan menurut Muradi, pihak yang membocorkan soal diagram tentang kaitan sejumlah polisi yang termasuk dalam faksi Sambo yang dijuluki "Kerajaan Sambo" atau "Konsorsium 303" justru datang dari internal Polri.

"Data itu kan bukan diambil dari orang luar. Orang dalam. Data, diagram, itu dari dalam. Jauh sebelum itu saya dapat. Saya merasa kenapa internal merespon, karena sudah jauh sangat-sangat dominan di dalam," papar Muradi.

Dalam kasus pidana pembunuhan itu, Brigadir J tewas akibat sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.

Di awal pengungkapan kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Baca juga: Berkas Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Lain Terkait Kasus Brigadir J Kembali Diteliti Jaksa

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, ternyata terungkap bahwa skenario baku tembak adalah rekayasa yang dibuat Sambo.

Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.

Sejumlah anggota Polri juga diduga terlibat melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

Beberapa di antaranya diputuskan dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP).

Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana, termasuk Ferdy Sambo.

Empat tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo), dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com