Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Pencabutan Praperadilan Pj Sekda Pemalang Tepat

Kompas.com - 16/09/2022, 11:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keputusan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pemalang Slamet Masduki mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tepat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Slamet sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

"Tepat jika tersangka mencabut gugatannya," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Pj Sekda Pemalang Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Ali memastikan penyidikan yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan profesional dan mengedepankan proses hukum yang berlaku.

Ia mengajak masyarakat mengikuti proses hukum kasus suap jual beli jabatan tersebut hingga persidangan selesai.

"Seluruh alat bukti yang kami miliki akan diuji di hadapan majelis hakim Tipikor," ujar Ali.

Sebelumnya, Humas PN Jaksel Haruno membenarkan Slamet Masduki telah mencabut gugatannya melawan KPK.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Pj Sekda Pemalang Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Gugatan itu diketahui teregister dengan nomor Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 24 Agustus lalu.

Hakim tunggal PN Jaksel mencabut gugatan tersebut pada 7 September lalu setelah menerima surat pencabutan gugatan dari pihak Slamet Masduki.

"Ada permintaan untuk dicabut kepada hakim yang menyidangkan," kata Haruno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Slamet sebelumnya ditetapkan tersangka suap jual beli jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus lalu.

Baca juga: Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki Ajukan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

Dalam operasi itu, KPK mengamankan sekitar 34 orang dari Pemalang. Termasuk di antaranya adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com