Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Briptu Firman Dwi Kena Sanksi Demosi 1 Tahun Buntut Penembakan Brigadir J

Kompas.com - 15/09/2022, 15:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memuberikan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA).

Sanksi tersebut diberikan karena Briptu Firman terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar 14 September 2022.

“Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Alasan di Balik Putri Candrawathi Buka Rekening Pakai Nama Brigadir J dan Bripka RR

Menurut Ade, Firman melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain mendapat sanksi demosi, Firman juga berkewajiban meminta maaf kepada pimpinan Polri secara lisan dan tertulis.

Firman juga mendapat sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan perbuatan tercela.

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan rinci soal pelanggaran yang dilakukan Firman.

Baca juga: Penasehat Ahli Kapolri: Polisi Terancam Dibubarkan jika Ferdy Sambo Divonis Bebas

“Wujud perbuatan yang dilakukan Briptu FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucap dia.

Ia menjelaskan, sidang KKEP terhadap Firman berlangung sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 19.45 WIB,

Dalam sidang, turut dihadirkan empat sanksi yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S.

Firman juga disebut menerima hasil putusan sidang KKEP tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding,” tambah dia.

Baca juga: Tragedi Polisi Usut Polisi Tahun 1978 yang Kini Terulang di Kasus Sambo

Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 orang di antaranya ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Nantinya, setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, sudah ada total 10 personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi, termasuk Briptu Firman.

Mereka adalah 4 tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya, ada juga 5 polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri AKP Dyah Candrawati, eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto.

Lalu, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, dan mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com