Salin Artikel

Briptu Firman Dwi Kena Sanksi Demosi 1 Tahun Buntut Penembakan Brigadir J

Sanksi tersebut diberikan karena Briptu Firman terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar 14 September 2022.

“Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Menurut Ade, Firman melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain mendapat sanksi demosi, Firman juga berkewajiban meminta maaf kepada pimpinan Polri secara lisan dan tertulis.

Firman juga mendapat sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan perbuatan tercela.

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan rinci soal pelanggaran yang dilakukan Firman.

“Wujud perbuatan yang dilakukan Briptu FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucap dia.

Ia menjelaskan, sidang KKEP terhadap Firman berlangung sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 19.45 WIB,

Dalam sidang, turut dihadirkan empat sanksi yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S.

Firman juga disebut menerima hasil putusan sidang KKEP tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding,” tambah dia.

Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 orang di antaranya ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Nantinya, setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, sudah ada total 10 personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi, termasuk Briptu Firman.

Mereka adalah 4 tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya, ada juga 5 polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri AKP Dyah Candrawati, eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto.

Lalu, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, dan mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/15333121/briptu-firman-dwi-kena-sanksi-demosi-1-tahun-buntut-penembakan-brigadir-j

Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke