Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2022, 15:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, proses perizinan pembangunan gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, belum sampai di tingkat Wali Kota.

Helldy mengungkapkan, proses izin pembangunan gereja masih dalam proses di tingkat kelurahan.

Namun, ramai diberitakan sebelumnya, Helldy Agustian bersama Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta ikut menandatangani petisi penolakan pendirian gereja tersebut.

"Memang semua lagi dalam proses. Proses masih di tingkat kelurahan, jadi belum pernah sampai di Walikota. Adapun yang diberikan kemarin itu adalah sebagai informasi menjalankan prosesnya," kata Helldy saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Polemik Gereja di Cilegon, Menag Panggil Wali Kota Cilegon Pekan Ini

Helldy sendiri mengaku sudah memberi klarifikasi kepada Kemenag dalam rapat yang diadakan Rabu pagi ini.

Intinya, Helldy Agustian meminta pembangunan gereja perlu dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

Dalam pasal 14 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Baca juga: Terkait Pembangunan Gereja, Wali Kota Cilegon Bakal Hadir ke Kantor Kemenag Besok

Kemudian, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, adanya rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan adanya rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Jika persyaratan pertama terpenuhi, tetapi syarat kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

"Jadi pada prinsipnya, kami mohon dengan sangat bahwa ini lagi dalam proses dari pihak HKBP juga, dan mereka yang memberikan informasi tahap proses. Baru di level kelurahan belum di pemerintahan," ucapnya.

Sedangkan menurut klaim panitia pendirian gereja, tahapan perizinan telah dilakukan adalah pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Cilegon.

Baca juga: Surya Paloh Sesalkan Sikap Wali Kota Cilegon Dukung Petisi Penolakan Pembangunan Gereja

Mereka juga telah mendapatkan dukungan dari 70 warga yang berada di Kelurahan Gerem atau sekitar lokasi rencana pembangunan gereja, lebih banyak dari 60 dukungan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Teman-teman juga sudah membaca dari item-item itu ada 70 (dukungan) yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus 2," kata Helldy.

Jaga kondusivitas

Lebih lanjut, Helldy mengungkap, penandatanganan petisi olehnya yang berujung viral bertujuan untuk menjaga kondusivitas di kalangan masyarakat.

Ia mengatakan, masyarakat Kota Cilegon saat itu ingin agar pembangunan gereja ditolak.

"Masyarakat Kota Cilegon saat itu berkeinginan seperti itu, karena sebelumnya kan sudah ada yang namanya dari ketua DPRD dan para wakil juga. Karena itu kan, kami memang menjalankan selaku Wali Kota Cilegon perihal mengenai kondusivitas tentunya," ungkap Helldy.

Baca juga: Kemenkumham Utus Kanwil Banten Selesaikan Masalah Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon

Di sisi lain, ia beralasan, tindakan itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12 e untuk menjaga ketertiban keamanan dan melindungi masyarakat.

Sayangnya, saat ditanya keberatan atau tidak atas pembangunan gereja, Helldy tidak menjawab dan segera berjalan ke arah pintu keluar.

"Intinya itu semua dalam proses dan tidak memenuhi syarat beberapanya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kelompok yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Mereka sempat melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Kasus Penolakan Gereja di Cilegon, Imparsial Minta Kepala Daerah Tak Diskriminasi Kelompok Minoritas

Aksi penolakan dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).

"Dokumen riwayat peraturan-peraturan yang patut dipatuhi bagi siapa saja yang berkedudukan di Cilegon baik itu masyarakat pribumi yang beragama Kristen yang wajib dipatuhi dari sejak tahun 1975 hingga saat ini," demikian dikutip dari keterangan tertulis Komite Penyelamat Kearifan Lokal Cilegon yang diterima Kompas.com.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.

"Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Menteri," kata Marnala melalui keterangan tertulisya yang diterima Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Oa mengatakan, telah diajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem Rahmadi.

Namun, lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas.

Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Bab IX, Pasal 53 Ayat 2-3 disebutkan, waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah.

Baca juga: Penolakan Gereja di Cilegon, Kemenag: SK Bupati Tahun 1975 Sudah Tidak Relevan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Nasional
Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Nasional
Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Nasional
Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Nasional
Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com