Kejadiannya kan hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022. Publik baru mengetahui dua hari kemudian. Itu pun bukan dari institusi negara.
Tentu saja bisa dijawab dengan mengatakan, besoknya kan hari libur, Sabtu dan Minggu. Bukan hari kerja.
Baca juga: Anggota Komisi III Taufik Basari Sebut Kasus Ferdy Sambo Jadi Momentum Pembenahan Kultural Polri
Memaklumkan sebuah kejadian, apalagi yang begitu dahsyat dan melibatkan institusi negara, seyogyanya tidak membutuhkan jam kantor. Apalagi media massa kita, terutama media sosial, tidak lagi mengenal jam tayang. Lagian, untuk kasus-kasus lain, mengapa bisa cepat dimaklumkan ke publik.
Saya pun mulai bertanya, apakah larangan membuka jenazah Joshua di awalnya dan hasil otopsi pertama yang berbeda dengan hasil otopsi kedua, yang menjadi biang mengapa kasus tersebut tidak langsung diumumkan?
Mungkin saja ada alasan tertentu yang bersifat teknis yang bisa dianggap mengganggu jalannya penyidikan.
Kalau memang itu jadi alasannya, kita semua mengharap bahwa alasan tersebut bisa kita ketahui dalam waktu dekat. Ini untuk menghindari sak wasangka dan bermekarannya fitnah secara liar.
Saya pun teringat dengan Konstitusi kita, terutama Pasal 28 F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Lalu, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan badan-badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan.
Saya percaya, pembunuhan Joshua oleh atasannya sendiri, bukan informasi yang dikecualikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.