Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bisa Beri Pidana Tambahan agar Terdakwa Korupsi Tak Dapat Potongan Hukuman

Kompas.com - 13/09/2022, 23:18 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Akan tetapi, Gayus memahami adanya keadilan sosial atau social justice yang juga bisa dipertimbangkan seorang hakim dalam memutus sebuah perkara.

Namun, hal itu harus juga harus mempertimbangkan legal justice atau keadilan umum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Dengan demikian, kata Gayus, seorang hakim dapat memberikan pidana tambahan dengan pertimbangan asas-asas keadilan terhadap suatu perkara yang akan diputuskan.

"Pidana tambahan ini semestinya boleh saja, kalau hakim kalau memang keadilan masyarakat perlu diperhatikan," ucap Gayus.

Baca juga: ICW Usul 24 Koruptor yang Bebas Berterima Kasih ke Presiden dan DPR

Sebagaimana diketahui, sebanyak 24 narapidana kasus korupsi menghirup udara bebas pada 6 September.

Beberapa narapidana yang bebas antara lain, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana dan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kemudian, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan yang paling baru adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

 

Puluhan narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat ataupun Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Mereka dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Para narapidana itu juga telah menjalani masa 2/3 dari masa hukuman di mana minimal kurungan tersebut paling sedikit 9 bulan. Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com