Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Ringan, Edy Mulyadi "Tempat Jin Buang Anak" Bebas

Kompas.com - 13/09/2022, 13:22 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Edy Mulyadi dikeluarkan dari rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, Jakarta pada Senin (12/9/2022) malam.

Edy dibebaskan dari penjara usai vonis 7 bulan dan 15 hari penjara terkait celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Benar, tadi malam (dikeluarkan dari tahanan). Sesuai penetapan dalam putusan kemarin," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).

Bani menyatakan, pihaknya menghormati dan melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Edy untuk dikeluarkan dari tahanan.

Baca juga: Vonis Ringan Edy Mulyadi dalam Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak yang Berujung Ricuh

Kendati demikian, kata dia, jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

"Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut," kata Bani.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Edy divonis 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang meringankan terhadap Edy salah satunya yakni telah bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Jaksa Segera Bebaskan Kliennya Sesuai Perintah Hakim

Mejelis juga menilai, sebagai terdakwa telah berterus terang menjelaskan perkara yang menjeratnya sehingga memperlancar jalannya persidangan.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim ketua Adeng AK dalam sidang di PN Jakarta Pusat, kamarin.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Menurut hakim, Edy terbukti membuat kabar angin atau kabar yang tidak pasti terkait pernyataan “tempat jin buang anak” yang disebutkan dalam akun YouTube miliknya.

Baca juga: Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, Jaksa Pikir-pikir untuk Banding

Hakim berpendapat, tuntutan jaksa yang menilai celotehan Edy telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks, tidak terbukti.

Kemudian, Majelis Hakim dalam putusannya juga memerintah jaksa untuk segera mengeluarkan Edy dari rumah tahanan.

Pasalnya, pidana yang dijatuhkan terhadap pegiat media sosial itu telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com