Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik, Menhub Klaim Sudah Dengarkan Semua Pihak

Kompas.com - 09/09/2022, 12:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeklaim, pemerintah telah mendengarkan aspirasi seluruh pihak sebelum memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol)

Budi pun menilai wajar jika kenaikan tarif ojol mendapat respons beragam. Sebab, menurut dia, keputusan tersebut tidak mungkin menyenangkan semua pihak.

"Kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak, dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya. Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita menyenangkan semua pihak," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Rincian Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku Mulai 10 September 2022

Budi mengatakan, kenaikan tarif ojol ini justru mendapat sambutan positif dari sisi pengguna maupun pengendara.

"Insya allah ini baik, dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata dia.

Budi berpandangan, persentase kenaikan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah terbilang konservatif yakni berkisar di antara 8 hingga 13 persen.

Di samping itu, ia juga menyinggung bahwa fee yang selama ini dipotong oleh operator kini turun dari 20 persen menjadi 15 persen.

"Itu menjadi bagian kemudahan secara akumulatif," kata Budi.

Adapun kenaikan tarif ojek online berlaku mulai 10 September 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif bervariasi sesuai zonasi yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Baca juga: Besaran Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Sudah Tepat, Tapi...

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Baca juga: Soal Pungutan Rp 1.000 di Stasiun Bekasi Timur, DJKA: Karena Ojol Bikin Lahan Parkir Overload

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com