JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeklaim, pemerintah telah mendengarkan aspirasi seluruh pihak sebelum memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol)
Budi pun menilai wajar jika kenaikan tarif ojol mendapat respons beragam. Sebab, menurut dia, keputusan tersebut tidak mungkin menyenangkan semua pihak.
"Kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak, dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya. Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita menyenangkan semua pihak," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Budi mengatakan, kenaikan tarif ojol ini justru mendapat sambutan positif dari sisi pengguna maupun pengendara.
"Insya allah ini baik, dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata dia.
Budi berpandangan, persentase kenaikan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah terbilang konservatif yakni berkisar di antara 8 hingga 13 persen.
Di samping itu, ia juga menyinggung bahwa fee yang selama ini dipotong oleh operator kini turun dari 20 persen menjadi 15 persen.
"Itu menjadi bagian kemudahan secara akumulatif," kata Budi.
Adapun kenaikan tarif ojek online berlaku mulai 10 September 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif bervariasi sesuai zonasi yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/12404521/tarif-ojol-naik-menhub-klaim-sudah-dengarkan-semua-pihak