Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Janji Lebih Selektif Pilih Pejabat Strategis

Kompas.com - 09/09/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuatnya harus lebih selektif untuk memilih calon perwira yang akan menempati posisi strategis.

"Sehingga ini tentunya menjadi catatan, evaluasi kami bahwa sistem assesment center terkait penempatan personel-personel di jabatan-jabatan strategis yang tentunya memiliki dampak terhadap organisasi dengan posisinya itu kita tentu memilih dengan lebih selektif," kata Sigit dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Kapolri Ungkap Isu Perpecahan akibat Rekayasa Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Dalam kasus Brigadir J, Sigit mengakui ada upaya Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri untuk mempengaruhi penyidikan.

Caranya adalah dengan mempengaruhi sejumlah perwira untuk menggiring bahkan mengintimidasi penyidik supaya mendukung skenario tembak-menembak antara Brigadir J dan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Selain itu, Sambo juga mengembuskan isu pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi. yang diduga dirancang sebagai skenario kasus Brigadir J.

Bahkan, sejumlah perwira Polri itu terlibat dalam perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum, dengan cara mengambil barang bukti rekaman kamera CCTV di dekat lokasi kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Sigit tidak sepakat dengan usul supaya membatasi kewenangan Propam setelah gonjang-ganjing kasus yang melibatkan Sambo.

Sebab menurut dia potensi penyimpangan selalu ada di semua satuan kerja Polri.

"Tapi sebenarnya lebih kepada siapa yang menjadi sosok yang mengawaki," ujar Sigit.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Soal Gaya Hidup Hedonisme Polisi, Kapolri Tegaskan Ada Aturan dan Sanksinya

Menurut hasil penyidikan, kejadian penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.

Peristiwa itu juga disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Tuntas soal “Konsorsium 303” yang Seret Nama Ferdy Sambo

Dari jumlah itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com