Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Jero Wacik Dapat Cuti Menjelang Bebas, Keluar Lapas Hari Ini

Kompas.com - 08/09/2022, 21:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada hari ini, Kamis (8/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Jero Wacik sebelumnya divonis bersalah melakukan tiga kasus korupsi.

Kemudian, dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tingkat 1 pada 2016.

Namun, hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun pidana badan.

Baca juga: Setya Novanto hingga Jero Wacik Kini Jadi Petani di Lapas

 

Jero Wacik kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Ya beliau mendapat program cuti menjelang bebas,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022) malam.

Elly Yuzar mengatakan, Jero Wacik telah memenuhi sejumlah syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan cuti menjelang bebas sebagaimana ditentukan undang-Undang Pemasyarakatan.

Termasuk, di antara syarat itu adalah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

Baca juga: Cuti Jelang Bebas, Eks Menteri ESDM Jero Wacik Keluar dari Lapas Sukamiskin

Meski demikian, Jero Wacik masih harus menjalani program bimbingan di bawah pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

“Beliau di bawah pengawasan Bapas Bandung,” ujar Elly Yuzar.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti juga mengkonfirmasi kebebasan Jero Wacik.

“Hari ini sudah dikeluarkan narapidana atas nama Jero Wacik,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Ajukan PK, Jero Wacik Minta Kesaksian SBY dan JK Tidak Dikesampingkan Hakim

Menurut Rika, Jero Wacik akan dinyatakan bebas murni pada 22 November mendatang.

Untuk saat ini, Jero Wacik wajib mengikuti bimbingan dari bapas bandung hingga dinyatakan bebas murni.

“Bimbingan yang diberikan oleh Bapas Bandung melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” ujar Rika.

Sebagai informasi, Jero Wacik divonis bersalah telah melakukan tiga tindak pidana korupsi antara lain menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai menteri kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM.

Baca juga: KPK Setor Rp 5,3 Miliar dari Terpidana Eks Menteri ESDM Jero Wacik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com