Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Korupsi Pembangunan Gereja

Kompas.com - 08/09/2022, 19:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng selama 20 hari ke depan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Eltinus sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai Tersangka Pembangunan Gereja Kingmi Mile

Menurut Firli, Eltinus sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Jayapura, Papua pada Rabu (7/9/2022).

Penangkapan dilakukan karena KPK menilai selama proses penyidikan Eltinus tidak bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik KPK kemudian membawa Eltinus dan kuasa hukumnya ke Markas Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Papua.

“Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan,” ujar Firli.

Baca juga: KPK Duga Bahan Material Pembangunan Gereja Kingmi di Mimika Tak Sesuai Spesifikasi

Firli mengatakan, Elstinus akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain. Mereka adalah Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, satu orang dari pihak swasta Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

Baca juga: KPK Sempat Periksa Tokoh Agama, PNS, hingga Anggota DPRD di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

KPK menduga perbuatan Elstinus membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

“Dari proyek ini Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar,” ujar Firli.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Eltinus melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com