Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Eks KSAU Marsekal Agus Supriatna dalam Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Kompas.com - 08/09/2022, 13:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Agus dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 2016-2017.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

KPK juga memanggil purnawirawan TNI Angkatan Udara lainnya, Marsda Supriyanto Basuki.

Baca juga: Kasus Helikopter AW-101, KPK Dalami Dugaan Penggunaan Perusahaan Rekanan Palsu

Agus diketahui pernah dipanggil KPK pada Mei 2018 silam dalam kasus yang sama. Namun, saat itu, KPK mendapatkan konfirmasi dia tidak bisa hadir.

Melalui kuasa hukumnya, Agus beralasan karena surat panggilan dari KPK belum diterima.

Namun, KPK memastikan surat tersebut sudah sampai ke rumah Agus.

“Kami pastikan surat panggilan sudah dikirimkan atau disampaikan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Hingga saat ini KPK masih mengusut dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Baca juga: Jenderal Andika Siap Berkoordinasi dengan KPK soal Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau yang dikenal sebagai John Irfan Kenway sebagai tersangka pada 24 Mei lalu.

Perbuatan Irfan ditengarai membuat negara rugi Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Pada akhir Juli lalu, KPK memanggil 8 perwira TNI AU. Mereka adalah Marsda SB, Kolonel Tek AK, Kolonel Kal BP, Kolonel Kal FTS, Kolonel Tek HS.

Kemudian, Kolonel Lek ASP, Kolonel Kal AA dan Kolonel Kal M.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com