JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang senyum Ketua DPR Puan Maharani yang mendapat kejutan perayaan ulang tahun di tengah-tengah aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berada di puncak berita terpopuler pada Rabu (7/9/2022).
Selain itu, kekhawatiran tentang Irjen Ferdy Sambo yang bisa lolos dari jerat sangkaan pembunuhan berencana berdasarkan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J berada di posisi kedua berita terpopuler.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat kejutan di hari ulang tahunnya saat sedang memimpin rapat paripurna pada Selasa (6/9/2022) siang.
Lagu ulang tahun tiba-tiba menggema di ruang rapat paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Awalnya, Puan baru saja selesai membacakan pidato. Setelah itu, Puan menyerahkan laporan kinerja DPR tahun sidang 2021-2022.
Kemudian, saat Puan sedang duduk, pembawa acara mengajak semua anggota DPR yang hadir untuk mengucapkan selamat ulang tahun.
Barulah setelah itu lagu selamat ulang tahun disetel untuk menambah kemeriahan.
Baca juga: Sebut Akan Bertemu Puan, Cak Imin: Sudah Janjian, PDI-P Kan Juga Butuh...
"Kami seluruh peserta sidang dan undangan mengucapkan selamat ulang tahun untuk Ketua DPR Ibu Puan Maharani. Semoga panjang umur, sehat dan sukses selalu, serta dalam lindungan Allah SWT. Aamiin," ujar suara itu.
Tampak para anggota dan pimpinan DPR berdiri untuk ikut bernyanyi dan bertepuk tangan. Puan tampak semringah mendapat kejutan di hari ulang tahunnya itu dari para koleganya di Senayan.
Puan pun terlihat terus tersenyum. Setelah itu, para hadirin dipersilakan untuk duduk ke tempatnya masing-masing. Puan pun menelungkupkan tangannya usai mendapat kejutan.
Sementara itu, di waktu yang sama, Gedung DPR RI sedang dikepung oleh ribuan pendemo. Mereka demo untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hingga demo itu selesai di sore hari, tidak ada satupun perwakilan dari DPR yang menemui massa demo.
Usai rapat paripurna selesai, Puan menyatakan bahwa DPR masih belum menentukan sikap apakah akan menemui pendemo atau tidak.
Baca juga: Saat Buruh Rindu Tangisan Puan Maharani di Tengah Demonstrasi Kenaikan Harga BBM di Depan Gedung DPR
"Sampai saat ini (Selasa siang) kami akan lihat dulu. Namun dari pernyataan atau aspirasi yang disampaikan, kami akan mengakomodir aspirasi tersebut. Dan nanti akan kami sampaikan melalui komisi-komisi untuk dibicarakan dengan pemerintah," kata Puan.
Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun, menilai ada sejumlah hal yang memperlihatkan tindakan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan aksi yang terencana.
Gayus menyampaikan hal itu saat diwawancarai Aiman Witjaksono dalam program Aiman di Kompas TV.
Mulanya Aiman mempertanyakan alasan Ferdy Sambo yang merupakan perwira tinggi Polri yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas.
Gayus menilai hal itu memperlihatkan argumennya yakni pembunuhan terhadap Yosua kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Sambo.
Baca juga: Ungkap Kesulitan Bongkar Kasus Sambo, Kapolri: Penyidik Pun Sempat Takut
"Menguatkan yang saya sampaikan. Artinya kalau tidak ada pengaruh-pengaruh obat atau pengaruh-pengaruh emosi yang tidak. Emosi tidak diatur di hukum, tidak pernah, tetapi kalau pengaruh yang lain sehingga membuat orang ini tidak stabil, itu kan tidak terencana," kata Gayus seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (7/9/2022).
Petunjuk lain, kata Gayus, yang menyiratkan tindakan Sambo yang memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua adalah terkait lokasi kejadian.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Sebab menurut Gayus, jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar hal itu tidak dilakukan di tempat yang memungkinkan hal itu terlihat oleh orang lain.
"Termasuk di lingkungan yang tadi. Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat. Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja. Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," ucap Gayus.
Gayus juga menilai, jika penyidik Polri dan jaksa tidak bisa membuktikan dalam persidangan terjadi perencanaan untuk membunuh Yosua, maka kemungkinan Sambo bisa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam sangkaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepadanya saat ini.
"(Pasal 340) bisa hilang," ucap Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.