Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Polri, Tersangka "Obstruction of Justice" Kombes Agus Nurpatria Juga Ajukan Banding

Kompas.com - 07/09/2022, 18:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memecat mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria lewat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (6/9/2022) hingga Jumat (7/9/2022).

Atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, Kombes Agus mengajukan banding.

Adapun Kombes Agus merupakan satu dari tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Yang bersangkutan pengajuan banding itu hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Sambo, Chuck, dan Baiquni

Sidang etik terhadap Kombes Agus digelar selama 18 jam dalam waktu dua hari. Sidang berlangsung lama karena ada 14 saksi yang dihadirkan.

Dari total 14 saksi, ada seorang saksi yang hadir secara virtual dari Mako Brimob, Depok, yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang juga tersangka di kasus yang sama.

Hasil sidang menyatakan Kombes Agus melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Kombes Agus juga diberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

Baca juga: Profil AKP Irfan Widyanto, Tersangka Obstruction of Justice Peraih Adhi Makayasa

"Penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," tegas Dedi.

Selain Kombes Agus, sudah ada 3 tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J yang dipecat lewat sidang etik.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: Polri: 7 Tersangka “Obstruction of Justice” Terkait Klaster Rusak CCTV, Masih Ada Klaster Lain

Ketiga tersangka itu yang dipecat itu juga mengajukan banding.

Sedangkan 3 tersangka lainnya masih menunggu jadwal sidang etik.

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com