Kasus kedua adalah korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten. Proyek ini menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan 2012.
Perbuatan ini dilakukan bersama kakaknya, Ratu Atut selaku Gubernur Banten. Kasus ini membuat negara mengalami kerugian Rp 79,7 miliar.
Dalam kasus ini, Wawan menentukan dan memilih proyek mana yang akan dikerjakan perusahaannya sendiri, PT BPP dan perusahaan yang ia tunjuk.
Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 14,528 miliar.
Dalam dua perkara ini, Wawan divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Ratu Atut hanya terseret dalam pengadaan alkes Provinsi Banten. Ia divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Wawan juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2005-2010 dan akhir 2010.
Baca juga: Wawan Minta Jaksa Tak Lagi Hadirkan Artis di Persidangannya
Sejumlah kekayaan Wawan disimpan di berbagai bank. Uang itu disimpan di dalam rekeningnya sendiri ataupun orang lain dengan saldo akhir Rp 356.164.775.
Padahal, dalam kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten, Wawan disebut memperkaya diri sendiri Rp 50.083.473.826.
Wawan diketahui menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli 37 kendaraan, termasuk empat mobil mewah senilai Rp 16 miliar.
Selain itu, Wawan membeli aset lahan dan bangunan seharga Rp 57,43 miliar. Namun, dalam kasus ini, Wawan lolos dari jerat hukum. Hakim menilai, Wawan tidak melakukan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.