Salin Artikel

Sang "Pangeran Banten", Tubagus Chaeri Wardana Bebas Bersyarat

Ratu Atut dan "Sang Pangeran" masuk daftar 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).

Ratu Atut sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang. Sementara itu, Wawan dijebloskan KPK ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam catatan Kompas.com, Wawan adalah putra dari sang jawara Banten bernama Chasan Sochib. Nama Chasan sudah moncer dari zaman Orde Baru.

Pada 1967, Chasan sudah menjadi penyuplai kebutuhan logistik tentara Divisi Siliwangi. Setelah itu, jawara Banten ini kerap memenangi kontrak proyek pembangunan pasar dan jalan di Banten.

Chasan juga ditetapkan sebagai pemimpin tak formal yang berafiliasi dengan Golkar.

Atika Nur Kusumaningtyas dkk dalam resume penelitian yang diterbitkan Jurnal Penelitian Politik Pusat Penelitian Politik LIPI 2016 mengatakan, modal sosial ini berpengaruh penting dalam perjalanan keluarga sang jawara.

“Hal ini menjadi salah satu modal sosial politik yang sangat penting untuk membangun dinasti politik di Banten,” sebagaimana dikutip dari JEO Kompas.com.

Gurita oligarki, empat perkara korupsi

Lahir dari putra seorang jawara dan berpengaruh, Wawan juga hidup di tengah-tengah jaringan oligarki.

Selain kakaknya yang menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2007-2014, istrinya, Airin Rachmi Diany, juga pernah menjabat Wali Kota Tangerang Selatan.

Trah dan jejaring oligarki keluarganya ini membuat Wawan bisa memerintahkan aparatur sipil negara (ASN), mengarahkan pejabat pemerintah, hingga mengutak-atik anggaran di Banten.

Wawan kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Oktober 2013. Sang Pangeran Banten ini terjerat tiga kasus korupsi.

Kasus pertama adalah suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak. Suap ini dilakukan bersama kakaknya, Ratu Atut.

Dalam perkara ini, "Pangeran Banten" itu divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung memperberat vonis Ratu Atut dalam perkara ini dari 4 tahun menjadi 7 tahun.

Kasus kedua adalah korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten. Proyek ini menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan 2012.

Perbuatan ini dilakukan bersama kakaknya, Ratu Atut selaku Gubernur Banten. Kasus ini membuat negara mengalami kerugian Rp 79,7 miliar.

Dalam kasus ini, Wawan menentukan dan memilih proyek mana yang akan dikerjakan perusahaannya sendiri, PT BPP dan perusahaan yang ia tunjuk.

Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 14,528 miliar.

Dalam dua perkara ini, Wawan divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Ratu Atut hanya terseret dalam pengadaan alkes Provinsi Banten. Ia divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Wawan juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2005-2010 dan akhir 2010.

Sejumlah kekayaan Wawan disimpan di berbagai bank. Uang itu disimpan di dalam rekeningnya sendiri ataupun orang lain dengan saldo akhir Rp 356.164.775.

Padahal, dalam kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten, Wawan disebut memperkaya diri sendiri Rp 50.083.473.826.

Wawan diketahui menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli 37 kendaraan, termasuk empat mobil mewah senilai Rp 16 miliar.

Selain itu, Wawan membeli aset lahan dan bangunan seharga Rp 57,43 miliar. Namun, dalam kasus ini, Wawan lolos dari jerat hukum. Hakim menilai, Wawan tidak melakukan TPPU.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/14014071/sang-pangeran-banten-tubagus-chaeri-wardana-bebas-bersyarat

Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke