Dia meminta agar LPSK mengurus apa yang sesuai dengan tupoksi mereka yaitu melindungi saksi dan korban.
"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," tutur Taufan.
LPSK tidak semestinya berkomentar terhadap hasil kerja lembaga Komnas HAM.
Karena menurut Taufan, hasil rekomendasi Komnas HAM sudah sesuai dengan alur penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan.
Termasuk dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dialami Putri. Komnas HAM tidak memberikan pernyataan adanya kekerasan seksual dan hanya mendorong kasus kembali diusut untuk keadilan Brigadir J dan Putri.
Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi
Karena dari laporan Komnas HAM, apabila kasus tersebut tidak selesai maka berpotensi melanggar hak memperoleh keadilan sesuai dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999.
Selain itu, proses penyelidikan juga menggunakan metode saintifik seperti menggunakan second opinion dalam menguji pernyataan Putri Candrawathi.
"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," ujar Taufan.
Sementara itu, dalam kasus kematian Brigadir J, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Bripka Ricky Rizal atau RR (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (ART Sambo), dan Bharada E (ajudan Sambo).
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.