Dengan demikian, Taufan menduga kejadian bebasnya para terdakwa di kasus Marsinah bisa terulang di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Dikhawatirkan Dipakai Putri Candrawathi buat Bela Diri
Dia menekankan kejadian itu bukan terjadi karena hakim di pengadilan disuap. Melainkan, karena hakim tidak bisa diyakinkan hanya dengan kesaksian.
Walau begitu, Taufan yakin polisi sudah menyimpan bukti penting kasus kematian Brigadir J untuk meyakinkan hakim.
"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," imbuh Taufan.
Sebelumnya, Taufan juga menekankan agar konstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dibuat dengan kuat. Caranya, dengan didukung alat bukti yang kuat, bukan hanya berdasarkan pengakuan.
Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Pengakuan Putri, Rekonstruksi, hingga Berkas Perkara Dikembalikan
”Sebab, dalam pengamatan kami, masih sangat bergantung pada pengakuan-pengakuan. Sekarang, terutama penyidik, kami dorong untuk terus mencari barang-barang bukti lain yang sudah hilang, dipindahkan, atau dirusak karena adanya obstruction of justice (perintangan penyidikan),” katanya, dikutip dari Kompas.id, Kamis (1/9/2022).
Menurut Ahmad, pencarian alat bukti sangat penting karena hingga kini, keterangan dari beberapa tersangka masih berubah atau ada perbedaan antara satu tersangka dan tersangka yang lain.
Salah satu yang krusial, perbedaan keterangan tentang pihak yang menembak Nofriansyah dan jenis senjata yang digunakan.
Eliezer berkeyakinan tiga kali menembak dan selanjutnya ditembak Ferdy, berbeda dengan keterangan Ferdy.