JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel mengatakan, temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak bisa dijadikan kasus hukum.
Sebabnya, Indonesia tidak mengenal persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.
"Dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum. Indonesia tidak mengenal posthumous trial," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan: Istri Ferdy Sambo Tak Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual karena Malu dan Takut
Menurut Reza, dugaan kekerasan seksual ini menguntungkan Putri dan sebaliknya merugikan Brigadir J.
Sebabnya, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan yang dilayangkan ke dirinya.
"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.
Sementara, oleh Putri, temuan Komnas HAM ini bisa digunakan untuk menarik simpati publik, bahkan membela diri di pengadilan kelak.
Sebagaimana diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo itu telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti, termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," kata Reza.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Anggota DPR: Polri Tak Boleh Beda-bedakan
Namun demikian, menurut Reza, betapa pun Putri mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas HAM mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-hak sebagai korban.
Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri bisa mendapat restitusi dan kompensasi.
Sementara, vonis tak mungkin dijatuhkan jika persidangannya saja tidak bisa digelar.
"Dari situlah kita bisa takaran dalam tragedi Duren Tiga berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza.
Untuk diketahui, dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Namun, berbeda dari narasi yang beredar di awal, kekerasan itu disebut bukan terjadi di Jakarta, melainkan Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Yosua.
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.
Atas dugaan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian agar kasus dugaan pelecehan terhadap Putri bisa diusut kembali.
Sebelumnya, di awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J, Putri melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadapnya dengan Yosua sebagai terlapor.
Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peristiwa itu mulanya juga disebut menjadi pemicu baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung tewasnya Yosua.
Baca juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice Bersama 6 Polisi Lain
Sempat naik ke tahap penyidikan, pada Jumat (12/8/2022), polisi menghentikan penanganan laporan Putri.
Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Polisi juga memastikan Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.