JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim membeberkan cara Irjen Ferdy Sambo 'menghipnotis' bawahannya agar percaya dengan skenario yang dia rancang terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Cara tersebut terbongkar dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar untuk Sambo. Yusuf menghadiri sidang tersebut.
"Dari keterangan-keterangan saksi bawahannya kemarin itu, yang muncul adalah pada waktu itu percaya dengan skenario FS. Sampai FS itu memeragakan, 'percuma ada bintang 2 di sini (di kerah baju) kalau harkat dan martabat keluarga kita itu dinodai. Untuk apa?'," ujar Sambo dalam siaran Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: [HOAKS] Video Istri Ferdy Sambo Ungkap Penyesalan
Yusuf mengatakan, ucapan Sambo itu seolah-olah menghipnotis bawahannya, yakni para polisi yang diduga tidak profesional di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah itu, Sambo menanyakan, bagaimana jika hal serupa terjadi kepada mereka.
Saat itu, Sambo mengaku istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
"Terus ditanya lagi (ke) bawahannya, 'itu kalau terjadi kepada kamu, bagaimana posisinya?'. Menyampaikan istrinya itu (dengan sebutan) mbak mu. 'Itu kalau terjadi itu bagaimana? Apa yang terjadi pada mbak mu terjadi?'," tuturnya.
"Itu jadi disugesti apakah hipnotis dan sebagainya. Itu yang muncul di keterangan saksi pada waktu kemarin mereka pada waktu itu mempercayai apa yang dikatakan oleh FS," sambung Yusuf.
Baca juga: Perintahkan Bharada E Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo: Woy, Tembak Cepat!
Kemudian, kata Yusuf, pimpinan sidang bertanya kepada saksi, kapan mereka mulai menyadari bahwa mereka ditipu oleh Sambo melalui skenario tersebut.
Usai ditanya seperti itu, barulah para saksi menangis. Hati mereka merasa ditusuk sehingga tak kuat menahan air mata.
Lebih jauh, Yusuf mengatakan Sambo yang saat itu masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri memiliki kewenangan yang cukup kuat.
Baca juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Diumumkan ke Publik sebagai Penembak Nomor Satu
"Propam ini kan polisinya polisi. Dia berfungsi pengamanan internal, berfungsi menegakkan disiplin, menegakkan kode etik, dan termasuk menegakkan hukum untuk internal Polri," kata Yusuf.
Yusuf menyebutkan, apabila kewenangan Propam disalahgunakan, maka itu bisa menakut-nakuti anggota Polri.
Dia menilai Propam bisa dikatakan sebagai 'super body'. Contohnya, di dalam penegakan kode etik, Propam berfungsi sebagai penyelidik, penuntut, sekaligus hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.