JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kembali akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dakwaan sedianya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (24/8/2022) namun tertunda karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sakit.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dakwaan kasus ekspor CPO akan digelar hari ini.
“(Pukul) 10.00 sampai dengan selesai untuk dakwaan,” sebagaimana Kompas.com kutip dari SIPP PN Jakpus, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kerugian Negara Capai Rp 20 Triliun
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng
Kelima tersangka akan didakwa dalam berkas perkara yang terpisah. Namun, berdasarkan keterangan di SIPP PN Jakpus, kasus mereka akan dituntut oleh tim Jaksa yang sama, yakni Rachdityo Pandu.
Perkara Lin Che Wei teregister dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, Indra Sari Wisnu Wardhana dengan nomor perkara 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, dan 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst untuk nomor perkara Stanley.
Kemudian, 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst untuk nomor perkara Master Parulian, dan Togar Sitanggang dengan nomor perkara 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.