JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan angka kerugian yang diakibatkan dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusis (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi menyebutkan total kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp 20 triliun.
"Total Rp 20 triliun lah pendapatan yang tidak sah," kata Supardi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/7/2022).
Menurut Supardi, angka Rp 20 triliun itu gabungan dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, dan illegal gains atau keuntungan ilegal.
"Jangan ditotal bundar ya karena beda-beda. Ada kerugian keuangan negara sekitar 6 triliun kemudian illegal gain sekitar 2,4 triliun atau berapa, kemudian ada perekonomian sekitar 10 sampai 12 triliun," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka. Kejagung juga sudah memeriksa Mantan Mendag Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus ini.
Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.
Baca juga: Kejagung Periksa Presiden Direktur Alfamart sebagai Saksi Kasus Ekspor Minyak Goreng
Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kejagung pun pada 17 Mei 2022 kemarin, menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.