Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Putri Candrawathi Kembali Diperiksa soal Kasus Brigadir J

Kompas.com - 31/08/2022, 09:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali menggelar pemeriksaan terhadap istri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Rabu (31/8/2022) hari ini.

Pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang digelar Jumat (26/8/2022).

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang disampaikan, dan pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat malam.

Baca juga: Membaca Ketenangan Ferdy Sambo dan Kegelisahan Putri Candrawathi dalam 7,5 Jam Rekonstruksi Pembunuhan

Adapun Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022.

Akan tetapi, Putri masih belum ditahan karena alasan sakit.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Putri akan dikonfrontir dengan 3 tersangka lain dan seorang saksi dalam pemeriksaan hari ini.

Adapun 3 tersangka lain yang akan dikonfrontir dengan Putri yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Satu lagi yang akan mengikuti pemeriksaan konfrontir adalah asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

"Besok konfrontir ada lima orang," ujar Andi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Diperiksa Besok, Putri Candrawathi Bakal Dikonfrontir dengan 3 Tersangka Lain di Kasus Brigadir J

Kegiatan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Nantinya, mereka akan dikonfrontir soal kejadian di Magelang yang terkait dengan pembunuhan Brigadir J.

Adapun Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Sementara empat orang lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Alfiyan Oktora Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah selesai digelar selama 7,5 jam mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Senin (30/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com