JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembalikan berkas perkara terkait empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (1/9/2022) pekan ini.
Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo (dalang penembakan), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pengembalian dari Kejagung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran berkas tersebut masih dalam posisi P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi
Sehingga, dilakukan P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P-18, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis,” ujar Ketut ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).
“P19-nya nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," kata Kapuspenkum.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara terkait empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk dilengkapi.
Baca juga: Rekonstruksi Kejadian di Magelang, Brigadir J Duduk di Samping Putri Candrawathi yang Tertidur
Menurut Fadil, berkas akan dikembalikan karena masih ada beberapa hal yang harus diperjelas agar memenuhi syarat formil dan materil.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesusaian alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan ini tanggung jawabnya besar. Berkas itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.