Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Patut Berikan Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen

Kompas.com - 29/08/2022, 19:20 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai sudah seharusnya pemerintah memberikan tunjangan profesi bagi guru dan dosen sebagai wujud penghargaan.

"Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, dalam keterangan pers pada Minggu (28/8/2022), seperti dikutip dari Antara.

Unifah menyampaikan hal itu sebagai reaksi atas hilangnya sejumlah ayat dalam Pasal 127 terkait tunjangan profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi draf Agustus 2022.

Menurut Unifah, guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Ayat Tunjangan Profesi Dihapus dari RUU Sisdiknas, Dinilai Mematikan Guru dan Dosen

Menurut Unifah, dalam Pasal 127 ayat 3 sampai 10 RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Akan tetapi, dalam draf versi Agustus 2022 yang diunggah Kementerian Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pasal 127 ayat 3 sampai 10 yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen justru hilang.

Unifah menyatakan PGRI menyayangkan hilangnya ayat terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Menurut Unifah, hilangnya ayat tentang TPG sama saja melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

Baca juga: PGRI Tolak Penghapusan Pasal Tunjangan Profesi di RUU Sisdiknas

Minta dikembalikan

Unifah meminta kepada Kemendikbudristek untuk mengembalikan sejumlah ayat yang mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen dalam draf RUU Sisdiknas.

"Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya," ucap Unifah.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Unifah menyayangkan tunjangan profesi yang menjadi substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang dalam draf RUU Sisdiknas.

Baca juga: PGRI Minta Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

Menurut Unifah, PGRI akan tetap memperjuangkan soal tunjangan profesi itu dengan menemui pejabat Kemendikbudristek atau Komisi X DPR RI.

Dia juga memastikan supaya para tenaga pendidik tetap memberikan performa terbaik dan tidak melakukan aksi mogok mengajar atau berdemonstrasi terkait polemik tunjangan profesi itu.

"PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen," ujar Unifah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com