Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Ferdy Sambo dan Istri Akan Hadiri Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Kompas.com - 29/08/2022, 10:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya akan menghadiri rekonstruksi perkara kasus tersebut yang digelar besok, Selasa (30/9/2022).

Adapun rekonstruksi akan digelar Selasa (30/8/2022) di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut rencana, rekonstruksi akan digelar besok, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Insya Allah akan hadir," kata Arman saat dikonfirmasi soal kehadiran Putri dan Sambo dalam rekonstruksi, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Ketua Tim JPU dari Kejagung Akan Hadiri Rekonstruksi Kasus Brigadir J Besok

Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya siap melakukan koordinasi dengan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan kordinasi dengan penyidik dan LPSK," ucap dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia juga memastikan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) akan hadir ke lokasi rekonstruksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, koordinasi dan komunikasi juga dilaksanakan antara tim JPU dan tim penyidik dari Polri.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Mengenal Proses Rekonstruksi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J


Adapun  Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Polisi menyatakan, rekonstruksi juga akan dihadiri para tersangka lainnya. Adapun dalam kasus ini sudah ditetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com