JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya akan menghadiri rekonstruksi perkara kasus tersebut yang digelar besok, Selasa (30/9/2022).
Adapun rekonstruksi akan digelar Selasa (30/8/2022) di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut rencana, rekonstruksi akan digelar besok, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Insya Allah akan hadir," kata Arman saat dikonfirmasi soal kehadiran Putri dan Sambo dalam rekonstruksi, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Ketua Tim JPU dari Kejagung Akan Hadiri Rekonstruksi Kasus Brigadir J Besok
Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya siap melakukan koordinasi dengan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan kordinasi dengan penyidik dan LPSK," ucap dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia juga memastikan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) akan hadir ke lokasi rekonstruksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, koordinasi dan komunikasi juga dilaksanakan antara tim JPU dan tim penyidik dari Polri.
"Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Mengenal Proses Rekonstruksi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Adapun Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Polisi menyatakan, rekonstruksi juga akan dihadiri para tersangka lainnya. Adapun dalam kasus ini sudah ditetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Kelima tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.