JAKARTA, KOMPAS.com – Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mengikuti prosesi wisuda di Universitas Terbuka (UT), Jakarta, Selasa (23/8/2022) hari ini.
Semasa hidupnya, Brigadir J menyempatkan diri untuk berkuliah sambil menjalani tugas sebagai anggota Polri agar dapat menempuh pendidikan perwira.
Namun demikian, impian tersebut kandas karena Brigadir J tewas dibunuh pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka Hari Ini Diwakili Sang Ayah
Meski begitu, pihak Universitas Terbuka mengundang keluarga untuk mewakili Brigadir Yosua ke acara wisuda tersebut.
Ayah dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, pun menyatakan menghadiri dan mewakili wisuda anaknya.
"Iya akan mewakili Yosua, ayahnya sudah datang ke Jakarta," ujar kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Adapun sejak tahun 2015, Yosua mengambil kuliah jurusan Ilmu Hukum di Universitas Terbuka. Yosua dinyatakan lulus pada April 2022.
Dikutip Tribunnews.com dari Pangkalan Data Dikti, Brigadir J lulus dengan indeks prestasi komulatif (IPK) 3,28.
Dalam kesempatan terpisah, Samuel pernah mengatakan, momen wisuda tersebut adalah hal yang sudah lama dinantikan keluarganya.
Baca juga: Pengacara: Sambo Perintahkan Tarik Uang Rp 200 Juta Brigadir J Setelah Pembunuhan
Pihak keluarga, menurut Samuel, juga sangat ingin hadir di acra wisuda meski Brigadir J sudah meninggal dunia.
"Ini momen mengharukan bagi kami keluarga. Kami berkeinginan menghadiri wisuda almarhum (Brigadir J), menggantikannya," kata Samuel, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).
Brigadir Yosua tewas dibunuh di rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Brigadir J dibunuh oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: LPSK Ungkap Bharada E Tak Pernah Tembak Orang, Pertama Kali ke Brigadir J
Terkait pembunuhan itu, Polri menetapkan lima tersangka, termasuk Irjen Ferdy dan Bharada E sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya, yakni Bripka RR atau Ricky Rizal, istri Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; dan asisten rumah tangga Sambo; Kuat Ma’ruf.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.