Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAl: Stop Bullying terhadap Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri

Kompas.com - 21/08/2022, 20:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat tidak melakukan perundungan atau bully terhadap anak-anak mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti dampak dari tindakan Sambo dan Putri, ada pihak yang melakukan perundungan terhadap anak-anak mereka.

“KPAI menghimbau untuk siapapun tidak mem-bully anak-anak Sambo, mereka tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan kedua orangtuanya, jadi sangat tidak adil jika mereka jadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial,” kata Retno kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Tipu Muslihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kelabui Kompolnas hingga Pengacara

Ia mengatakan, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri memang rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orang tuanya.

Apalagi, maraknya pemberitaan kasus kedua orang tuanya, anak-anak Sambo dan Putri menjadi sasaran cyber bully dari netizen.

Padahal, anak-anak tersebut tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan orangtuanya, sehingga sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber.

“Situasi yang dihadapi anak-anak ini sudah berat, jadi jangan ditambah bebannya dengan bullying. Jadi stop bullying terhadap anak-anak Ferdy Sambo,” tuturnya.

Baca juga: Peran Putri Candrawathi dalam Penembakan Brigadir J: Turuti Skenario Sambo dan Siapkan Uang Tutup Mulut

KPAI juga akan mencari kebenaran dari informasi terkait bully yang terjadi kepada anak-anak Ferdy Sambo, khususnya di lingkungan sekolah.

Menurutnya, jika benar ditemukan ada perundungan di sekolah, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, demi kepentingan terbaik bagi anak.

Lebih lanjut, ia menyebutkan perlindungan terhadap anak-anak tersebut telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dan Peraturan Turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Baca juga: Komnas HAM: Bharada E Bilang Ferdy Sambo Juga Menembak Brigadir J

Pemenuhan hak tersebut, lanjut dia, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui balai atau lembaga layanan.

Perlindungan khusus bagi anak-anak Ferdy dan Putri dapat dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

“Anak-anak Ferdy Sambo juga berhak mendapatkan perlindungan khusus,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Selain mereka berdua, ada 3 tersangka lain yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf atau KM.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com