KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.
Dengan kewenangannnya, Karomani kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.
Lantas, bawahannya yang merupakan pejabat di lingkungan Unila lantas mengumpulkan orangtua mahasiswa untuk meminta uang agar calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus Simanila.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga 350 juta.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.
Baca juga: Rektor Unila Pasang Tarif Rp 100-350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Berdasarkan perhitungan KPK, jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani diperkirakan telah mencapai Rp 5 miliar lebih.
Sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani. Sebagian uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.
"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Jerat Korupsi di Unila, Pengamat Soroti Jalur Mandiri yang Rawan Kolusi
Usai ditetapkan sebagai tersangka Karomani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf ini disampaikan saat dirinya hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan (rutan) di Gedung Merah Putih.
“Ya saya mohon maaf lah kepada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani.
Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya. Ia meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.
“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.