Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Komnas Perempuan Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

Kompas.com - 20/08/2022, 13:33 WIB
Singgih Wiryono,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Adapun polisi sudah menghentikan kasus tersebut dan Putri Candrawathi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya harus melihat dugaan kasus kekerasan tersebut secara utuh sehingga pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Baca juga: Pernah Benarkan Ada Kekerasan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Beri Penjelasan

"Untuk membaca kasus ini secara utuh, tentu kita harus meminta keterangan dari ibu PC, dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, dia sebagai tersangka atas pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu (pemeriksaan) tetap harus dilakukan." ucap Aminah, dalam keterangan video, dikutip Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Aminah, Komnas Perempuan memiliki pendekatan yang berbeda dengan kepolisian dalam memeriksa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri.

Kepolisian fokus pada unsur pidana, sedangkan Komnas Perempuan memeriksa kasus tersebut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia atau tidak.

"Jadi kalau ditanya apakah PC ini dijadikan tersangka lantas seluruh pengumpulan fakta dan pemeriksaan dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dihentikan? tentu tidak," ujar Aminah.

Dia memaparkan, upaya pengungkapan fakta sudah dilakukan dan sudah berjalan sesuai dengan kaidah Hak Asasi Manusia.

Komnas Perempuan dengan tegas harus mendapatkan gambaran yang utuh atas kasus tersebut dan harus mendengarkan keterangan Putri meskipun berstatus tersangka.

"Yang kita tau bahwa dalam posisi ini dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Tentu itu akan tetap dilakukan (pemeriksaan)," kata dia.

"Untuk prosesnya kami masih dalam proses koordinasi kapan dan bagaimana meminta keterangan terhadap PC," pungkas Aminah.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikologis

Dugaan kekerasan seksual dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan terlapor Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Laporan itu dibuat sehari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J, yakni 9 Juli 2022.

Setelah naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri kemudian menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual itu karena dinilai tidak ada unsur pidana.

"Kita hentikan penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8/2022).

Sepekan setelah SP3 kasus kekerasan seksual, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu disebut hadir di saat peristiwa nahas itu terjadi dan disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com