Dalam persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Wawan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Wawan juga divonis bersalah melakukan pencucian uang.
Dalam kasus ini, Wawan divonis 7 tahun penjara.
Baca juga: Dinilai Berpeluang Jadi Cagub DKI, Airin: Mohon Doanya
Kemudian, kasus dibawa hingga ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung lalu memangkas hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Wawan menjadi Rp 58 miliar.
Bila tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah 3 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.