JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mempertanyakan pernyataan Fraksi Golkar MPR RI yang menyebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) belum diputuskan bersama.
Ia menyebutkan delapan fraksi di MPR dan DPD RI sudah menyetujui adanya PPHN tersebut.
“Saya juga heran kenapa yang lain tidak mempersoalkan kok dari partai saya sendiri dipersoalkan, ada apa?” tutur Bamsoet ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
“Ini kan publik melihatnya aneh. Kalau ada ketidaksesuaian kan bisa kita bicarakan di internal partai,” ungkap dia.
Baca juga: Fraksi Golkar Bantah Ketua MPR yang Sebut PPHN Sudah Disepakati
Bamsoet menyayangkan pendapat sikap Fraksi Partai Golkar itu karena dapat mencoreng kehormatan MPR.
“Ini menyangkut marwah MPR. Bukan (kehormatan) saya pribadi,” ucap dia.
Sebab, dalam sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD, Selasa (16/8/2022) telah disampaikan internal MPR telah menyetujui adanya PPHN.
Bamsoet menegaskan apa yang ia sampaikan dalam sidang tahunan telah sesuai dengan kesepakatan di internal MPR.
Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Keluhkan PPHN yang Tak Kunjung Terealisasi
Ada tiga hal yang disetujui. Pertama, menyetujui laporan badan-badan pengkajian ketatanegaraan diterima.
Kedua, sepakat membentuk panitia adhoc untuk menindaklanjuti hasil badan pengkajian.
“Rapat gabungan juga sudah menyetujui komposisi secara proporsional anggota panitia adhoc MPR yang akan kita tetapkan dan serahkan di sidang MPR awal September atau pertengahan September mendatang,” papar Bamsoet.
Terakhir, ia meminta semua pihak menghargai kesepakatan di internal MPR dan tidak egois dengan kepentingannya masing-masing.
“Kita harus menghargai perbedaan, menghargai keinginan banyak suara. Karena apalagi di MPR ini kita tidak bisa ‘pokoknya’ atau tidak bisa menang-menangan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menyebut pernyataan Bamset dalam sidang tahunan tidak benar.
Ia mengklaim belum ada kesepakatan di internal MPR soal keberadaan PPHN.
Idris mengakui ada rapat gabungan MPR 25 Juli 2022, namun saat itu para anggota hanya mendengarkan pemaparan badan pengkajian MPR saal rancangan substansi PPHN dan kajian tentang produk hukumnya.
Baca juga: PPP Usulkan Amendemen Terbatas UUD 1945 soal PPHN Dilakukan Usai Pemilu 2024
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani pun menjelaskan perbedaan pandangan dengan Bamsoet.
Ia menggarisbawahi bahwa PPHN belum tentu diimplementasikan melalui konvensi ketatanegaraan seperti yang disampaikan Bamsoet.
Sebab, masih ada dua pilihan lain untuk mengesahkan PPHN selain melalui konvensi yakni dengan amandemen terbatas UUD 1945 atau pembentukan undang-undang.
Tetapi, Arsul mengakui ada kesepakatan di internal MPR bahwa PPHN memang diperlukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.