JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigen Andi Rian Djajadi akan bertanggung jawab menjamin keselamatan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E sendiri baru-baru ini mendapat perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mendapat ancaman.
"Dirtipidum akan menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Periksa Bharada E di Bareskrim Polri Sore Ini
Dedi menjelaskan, Bareskrim dan LPSK akan berkomunikasi perihal bentuk perlindungan yang diberikan kepada Bharada E, apakah mendapat pengawalan hingga selnya dipasang kamera CCTV.
Saat ini, Bharada E tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Semua tentu dikomunikasikan," ucapnya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan bakal memantau 24 jam seluruh kegiatan Bharada E usai mendapatkan perlindungan darurat.
Bharada E saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada saat yang sama, Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya ini yang akan kita bicarakan dengan Bareskrim. Tadi kan saya katakan bisa saja perlindungannya di Bareskim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
Perlindungan yang diberikan Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal.
Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.
"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," ujar Hasto.
Hasto menyatakan saat ini LPSK baru memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.