JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan mereka juga akan memberikan perlindungan kepada anggota keluarga Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bharada E saat ini ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita akan segera komunikasi mungkin hari ini ya, kita akan mencoba menghubungi keluarganya. Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan," kata Hasto seperti dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).
Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, orangtua kliennya saat ini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara. Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Ronny merahasiakan keberadaan orang tua Bharada E untuk menjaga privasi. Sebab menurut dia, orangtua kliennya sudah berusia lanjut.
"Iya, kasihan untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," ucap Ronny.
Ronny menuturkan, dia juga telah mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi justice collaborator Bharada E kepada LPSK.
Menurutnya, permohonan itu sudah diajukan secara resmi pihak kuasa hukum saat LPSK memeriksa Bharada E di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Ronny mengatakan, perlindungan terhadap Bharada E penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.
"Jadi kemarin pemeriksaan LPSK terkait dengan permohonan yang diajukan secara tertulis yang terkait dengan justice collaborator karena anggapan kami saudara Bharada E merupakan saksi kunci atau saksi penting lah. Jadi yang disampaikan adalah perlindungan terhadap Bharada E dan perlindungan kepada keluarga," ucap Ronny.
Akan tetapi, perlindungan terhadap mereka diperlukan untuk memastikan kasus tersebut bisa terus berlanjut hingga ke proses persidangan.
"Kita ini harus berhati-hati. Sebagai lawyer RE ini, Richard Eliezer ini saya harus memastikan juga mengenai keselamatan klien saya kan. Terus ke depannya kita fokus mengawal sampai ke proses pengadilan dan kami berharap pengadilan dalam hal ini dengan konstruksi hukum yang ada bisa meringankan atau bisa menguntungkan klien kami," ujar Ronny.
LPSK juga memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, sebelum keputusan formal disampaikan pada Senin (15/8/2022).
Bentuk perlindungan darurat bagi Bharada E yakni berupa penebalan pengamanan di rutan Bareskrim dengan menempatkan tenaga pengawal khusus.