Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Rombongan Partai Masyumi Diiringi Tarian Gelombang Persembahan

Kompas.com - 14/08/2022, 19:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan Partai Masyumi mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022) sore, untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Kehadiran partai ini menuai perhatian masyarakat di sekitar Jalan Imam Bonjol. Sebab, kedatangan rombongan diiringi pawai budaya.

Sejumlah penari menampilkan tarian daerah bernama Tari Gelombang Persembahan. Para penari berpakaian merah dengan ornamen khas di kepala itu menarik perhatian massa.

Di samping mereka, terlihat beberapa orang bertindak sebagai pengiring musik.

Baca juga: KPU Tutup Pendaftaran Parpol Malam Ini, Pastikan Tak Ada Perpanjangan

Mobil komando milik rombongan Partai Masyumi saat mengiringi pendaftaran ke Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/8/2022).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Mobil komando milik rombongan Partai Masyumi saat mengiringi pendaftaran ke Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Kemudian, di belakang rombongan tersebut tampak pengurus Partai Masyumi, yakni Ketua Umum Ahmad Yani dan Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi Abdullah Hehamahua.

Mereka kemudian berjalan memasuki Gedung KPU.

Sebagai informasi, Partai Masyumi menjadi partai keempat yang mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran.

Partai pertama yang datang ke Kantor KPU hari ini yaitu Partai Karya Republik (Pakar), kemudian diikuti Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Pandu Bangsa.

Baca juga: Kali Kedua Ikut Pemilihan Umum, Partai Bhinneka Indonesia Daftar Pemilu 2024 ke KPU

Menurut catatan KPU, terdapat 10 partai politik yang akan mendaftar hari ini.

10 partai itu adalah Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Masyumi.

Kemudian, Partai Perkasa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

KPU dijadwalkan menerima partai-partai tersebut hingga batas waktu pendaftaran maksimal pukul 23.59 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com