Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Eks Pejabat Kemenkeu Terkait Suap Pengurusan DID dan DAK

Kompas.com - 12/08/2022, 21:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.

Rifa ditahan setelah KPK menetapkan Rifa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah kabupaten atau kota pada APBN 2017 dan 2018.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya menahan Rifa di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Rifa Surya oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang Percepat Proses Usulan DID dan DAK di Halmahera Timur

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menjerat Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat 2014-2919 Amin Santono, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, dan Walikota Dumai Zulkifli AS.

Kemudian, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Kemenkeu Yaya Purnomo.

Saat itu, Rifa merupakan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II.

Ia juga menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Kedua posisi itu berada di naungan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK Sebut Eks Pejabat Kemenkeu Minta Fee Adat Istiadat Urus DID Tabanan

Dalam posisi itu Rifa berwenang melakukan koordinasi terkait kebutuhan Dana ALokasi Khusu (DAK) bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, pada kurun 2017-2018 sejumlah pemerintah daerah mengajukan proposal DAD dan Dana Insentif Daerah (DID) yakni, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Tasikmalaya, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Tabanan.

Rifa kemudian membuat kesepakatan dengan Yaya bahwa mereka akan membantu pengurusan proposal tersebut.

“Dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang dengan besaran 2 persen sampai dengan 10 persen dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan,” kata Karyoto.

Baca juga: Selain Eks Bupati Tabanan, KPK Juga Umumkan Dosen dan Mantan Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DID

Sejumlah daerah tersebut kemudian tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang memutuskan penerima DAK dan DID.

Rifa dan Yahya diduga beberapa kali bertemu dengan para pimpinan daerah tingkat dua tersebut di Jakarta. Sementara, uang diberikan melalui orang kepercayaan mereka.

Yaya dan RIfa diduga menerima Rp 3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah, Rp 200 juta dan 35 ribu dolar Singapura dari Walikota Dumai, Rp 400 juta dan 290 ribu dolar Singapura dari Bupati Labuhanbatu Utara.

Kemudian, Rp 430 juta dari Walikota Tasikmalaya serta Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS dari Bupati Tabanan.

Baca juga: Kasus DID Tabanan, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu guna Dalami Administrasi Kepegawaian

“Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh Rifa Surya dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya,” kata Karyoto.

KPK kemudian menyangka Rifa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com