Salin Artikel

KPK Tahan Eks Pejabat Kemenkeu Terkait Suap Pengurusan DID dan DAK

Rifa ditahan setelah KPK menetapkan Rifa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah kabupaten atau kota pada APBN 2017 dan 2018.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya menahan Rifa di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Rifa Surya oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jumat (12/8/2022).

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menjerat Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat 2014-2919 Amin Santono, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, dan Walikota Dumai Zulkifli AS.

Kemudian, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Kemenkeu Yaya Purnomo.

Saat itu, Rifa merupakan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II.

Ia juga menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Kedua posisi itu berada di naungan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu Rifa berwenang melakukan koordinasi terkait kebutuhan Dana ALokasi Khusu (DAK) bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, pada kurun 2017-2018 sejumlah pemerintah daerah mengajukan proposal DAD dan Dana Insentif Daerah (DID) yakni, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Tasikmalaya, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Tabanan.

Rifa kemudian membuat kesepakatan dengan Yaya bahwa mereka akan membantu pengurusan proposal tersebut.

“Dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang dengan besaran 2 persen sampai dengan 10 persen dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan,” kata Karyoto.

Sejumlah daerah tersebut kemudian tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang memutuskan penerima DAK dan DID.

Rifa dan Yahya diduga beberapa kali bertemu dengan para pimpinan daerah tingkat dua tersebut di Jakarta. Sementara, uang diberikan melalui orang kepercayaan mereka.

Yaya dan RIfa diduga menerima Rp 3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah, Rp 200 juta dan 35 ribu dolar Singapura dari Walikota Dumai, Rp 400 juta dan 290 ribu dolar Singapura dari Bupati Labuhanbatu Utara.

Kemudian, Rp 430 juta dari Walikota Tasikmalaya serta Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS dari Bupati Tabanan.

“Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh Rifa Surya dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya,” kata Karyoto.

KPK kemudian menyangka Rifa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/12/21121181/kpk-tahan-eks-pejabat-kemenkeu-terkait-suap-pengurusan-did-dan-dak

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Aiman Ceritakan Situasi Rumahnya saat Di-'bell' Pihak Kepolisian Tengah Malam

Aiman Ceritakan Situasi Rumahnya saat Di-"bell" Pihak Kepolisian Tengah Malam

Nasional
KPK Minta Sekolah Bangun Ekosistem Antikorupsi

KPK Minta Sekolah Bangun Ekosistem Antikorupsi

Nasional
Anies Ingin Bawa Kebijakan Bantuan Operasional Tempat Ibadah ke Tingkat Nasional jika Terpilih di 2024

Anies Ingin Bawa Kebijakan Bantuan Operasional Tempat Ibadah ke Tingkat Nasional jika Terpilih di 2024

Nasional
Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK

Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK

Nasional
TKN Prabowo: Ada Anggapan Gibran Takut Debat, Kita Lihat Saja Nanti

TKN Prabowo: Ada Anggapan Gibran Takut Debat, Kita Lihat Saja Nanti

Nasional
Blusukan ke Glodok, Cak Imin Lepas 99 Burung hingga Belanja Alpukat

Blusukan ke Glodok, Cak Imin Lepas 99 Burung hingga Belanja Alpukat

Nasional
Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Ditanya Prinsip di KPK Dikaitkan dengan Pelanggaran Firli Bahuri

Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Ditanya Prinsip di KPK Dikaitkan dengan Pelanggaran Firli Bahuri

Nasional
MK: Revisi Masa Jabatan dan Usia Tak Bisa Berlaku untuk Hakim Konstitusi yang Menjabat

MK: Revisi Masa Jabatan dan Usia Tak Bisa Berlaku untuk Hakim Konstitusi yang Menjabat

Nasional
KPU Diputus Bersalah Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, DCT Didesak Direvisi

KPU Diputus Bersalah Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, DCT Didesak Direvisi

Nasional
Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Nasional
TNI Bahas Strategi Pertahanan IKN, Asrenum: Perlu Integrasi Kekuatan 3 Matra

TNI Bahas Strategi Pertahanan IKN, Asrenum: Perlu Integrasi Kekuatan 3 Matra

Nasional
Dompet Dhuafa-IHA Terus Kawal 11 Truk Bantuan Kemanusian Menuju Palestina

Dompet Dhuafa-IHA Terus Kawal 11 Truk Bantuan Kemanusian Menuju Palestina

Nasional
Ingin Ubah Aturan KPR, Anies: Regulasi Harusnya Sesuai Kebutuhan Bukan Kenyamanan Negara

Ingin Ubah Aturan KPR, Anies: Regulasi Harusnya Sesuai Kebutuhan Bukan Kenyamanan Negara

Nasional
Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Wamenkumham dari KPK

Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Wamenkumham dari KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke