JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain itu, Kejagung juga menerima SPDP tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Ketut menjelaskan, Kejagung juga mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus kematian Brigadir J tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Masyarakat karena Rekayasa Kematian Brigadir J
Dia memastikan JPU yang ditunjuk Kejagung ini akan bersikap profesional.
"Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," imbuhnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.
Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.