Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabtu Besok, Istana Mulai Geladi Kotor Upacara HUT Ke-77 RI

Kompas.com - 12/08/2022, 13:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan akan memulai geladi kotor upacara peringatan detik-detik proklamasi ke-77 Republik Indonesia pada Sabtu (13/8/2022) besok.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, geladi kotor akan diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam upacara, termasuk Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), dan pasukan dari tiga matra TNI.

"Besok adalah geladi kotor pertama. Semua yang berkepentingan itu sudah hadir sampai siang hari dari Paspampres, dari Paskibra, terus tiga matra TNI AD, AU, AL sudah mulai latihan menyatukan langkah. itu di besok," kata Heru kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Pemprov DKI Akan Gelar Upacara HUT Ke-77 RI di Plaza Selatan Monas

Heru menjelaskan, pada upacara hari kemerdekaan tahun ini, jumlah anggota Paskibra yang dikerahkan sudah lengkap dengan formasi 17-8-45.

Ia melanjutkan, geladi kotor juga akan melatih pelaksanaan fly pass pesawat tempur TNI Angkatan Udara yang akan dilakukan pada waktu spesifik di upacara tanggal 17 Agustus 2022.

"Besok sudah ada latihan waktu detik-detik untuk fly pass. Karena kita kunci di detik-detik proklamasi itu ada jamnya, menitnya, dan per detik. Maka dari itu mulai besok sudah latihan," ujar Heru.

Geladi kotor itu akan dilakukan hingga Minggu (13/8/2022), sedangkan geladi bersih upacara rencananya digelar pada Senin (15/8/2022).

Baca juga: Mantan Presiden dan Wapres Diundang Hadiri Upacara Kemerdekaan di Istana

Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, upacara peringatan detik-detik proklamasi pada tahun ini dapat diikuti oleh masyarakat umum.

Pemerintah membuka 2.500 undangan upacara fisik pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-77 Republik Indonesia dan 2.500 undangan upacara fisik pada Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.

Ini merupakan pertama kalinya upacara peringatan kemerdekaan RI dapat diikuti oleh masyarakat umum sejak dua tahun pandemi Covid-19 melanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com